Cek Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id, 7 Golongan UMKM Ini Dijamin Gagal Dapat BLT UMKM

- 9 Juni 2021, 16:30 WIB
Tampilan pelaku UMKM yang tidak lolos atau gagal dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta di laman eform.bri.co.id, ada 7 golongan yang dipastikan gagal dapat BLT UMKM dari Kemenkop UKM.
Tampilan pelaku UMKM yang tidak lolos atau gagal dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta di laman eform.bri.co.id, ada 7 golongan yang dipastikan gagal dapat BLT UMKM dari Kemenkop UKM. /Tangkap Layar: eform.bri.co.id

 

BERITA DIY - Pelaku UMKM yang menerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta dapat diketahui dari daftar penerima bantuan di link BRI eform.bri.co.id dan link BNI yakni banpresbpum.id.

Pelaku UMKM yang masuk kategori warga negara asing atau WNA, ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI, Polri, dan UMKM yang melakukan pinjaman KUR dipastikan tidak akan mendapatkan Banpres BPUM dari Kemenkop UKM.

Tujuh golongan di atas masuk dalam daftar hitam dan tidak akan mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta yang cair tahun 2021 ini.

Baca Juga: Banpres BPUM Rp1,2 Juta Diumumkan di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Ini Tanda Jika Lolos BLT UMKM

Banpres BPUM Rp1,2 juta merupakan kelanjutan dari BLT UMKM tahun 2020 yang nominalnya mencapai Rp2,4 juta untuk pengembangan modal usaha pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Dilansir dari FAQ Banpres BPUM tahun 2020, syarat untuk menjadi penerima Banpres BPUM yang disalurkan Kemenkop UKM adalah sebagai berikut:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Mau Dapat Banpres BPUM Rp3,6 Juta dari Kemenkop UKM? Ini Syarat Penerim BLT UMKM di eform.bri.co.id

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Nama-nama pelaku UMKM yang mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat diketahui dengan melakukan cek di link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id menggunakan NIK eKTP pelaku UMKM yang terdaftar di database Kemenkop UKM.

Pertanda apabila pelaku UMKM lolos menerima Banpres BPUM Rp1,2 juta akan muncul notifikasi setelah melakukan cek NIK eKTP bahwa pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x