Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena Pajak usai Pemerintah Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen

- 1 April 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi pajak,daftar barang dan jasa yang tidak kena pajak usai pemerintah menaikkan tarif PPN jadi 11 persen.
Ilustrasi pajak,daftar barang dan jasa yang tidak kena pajak usai pemerintah menaikkan tarif PPN jadi 11 persen. /PIXABAY/@geralt

BERITA DIY - Simak Informasi mengenai daftar barang dan jasa yang tidak terkena pajak usai pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen.

Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen resmi disahkan oleh pemerintah melalui Kementerian keuangan (Kemenkeu) dan berlaku mulai 1, April 2022.

Kebijakan menaikkan tarif PPN menjadi 11 Persen merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 Baca Juga: Peraturan Lengkap PPN 11 Persen Beserta Cara Menghitung yang Berlaku Hari Ini, Simak Daftar Barang Kena Pajak

Pemerintah menyebutkan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen bertujuan untuk meningkatkan penerimaan serta keadilan dalam proses pemungutan PPN.

Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa terdapat sejumlah barang dan jasa yang tidak dikenakan tarif PPN yang berlaku mulai 1, April 2022.

Berikut daftar barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, Dikutip langsung dari laman resmi kemenkeu:

Baca Juga: Daftar Bansos PPKM Level 4: Mulai Kartu Sembako, Bebas PPN Toko, Bantuan Subsidi Upah, hingga BPUM untuk UMKM

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.

4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).

5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA).

6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.

7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.

10. Emas batangan dan emas granula.

11. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Baca Juga: Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen Mulai Barang Sembako, Beras hingga Pasir

Selain 11 barang dan jasa diatas, terdapat pula barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN yaitu sebagai berikut:

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

2.Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.

3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Disisi lain, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan dan pembebasan pajak seperti berikut:

1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15% menjadi 5%.

2. Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta.

3. Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%.

4. Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Miliar tetap diberikan.

Baca Juga: Apa itu Pajak PPN yang Bakal Dinaikan Jadi 12 Persen? Harga Barang Jadi Lebih Mahal? Berikut Penjelasannya

Itulah Informasi mengenai daftar barang dan jasa yang tidak terkena pajak usai pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen .***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah