Penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal PPN dan PPh Penjualan Pulsa hingga Voucher Belanja

- 1 Februari 2021, 13:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani Beri Penjelasan soal PPN dan PPh Penjualan Pulsa hingga Voucher Belanja
Menkeu Sri Mulyani Beri Penjelasan soal PPN dan PPh Penjualan Pulsa hingga Voucher Belanja /Instagram.com/ @smindrawati

BERITA DIY - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan baru terkait Pengenaan PPN dan PPh. Pemajakan itu dikenakan pada penjualan pulsa/kartu perdana, token, dan voucher.

Atas hal itu, masyarakat, khususnya penjual pulsa golongan distributor ecer merasa resah.

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK 03/2021 yang mengatur tentang pengenaan PPN dan PPh, banyak membuat masyarakat salah mengartikannya. 

Baca Juga: Mama Rosa dan Papa Surya Kolaborasi Perjuangkan Rumah Tangga Al-Andin, Berhasilkah? Bocoran Ikatan Cinta

Hal itu membuat Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan penjelasan melalui akun Instagram pribadinya guna meluruskan segala bentuk disinformasi.

Dikutip BERITA DIY dari akun Instagram @smindrawati, terbitnya PMK 06/PMK 03/2021 betrtujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher serta memberikan kepastian hukum.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

 

Menteri Sri Mulyani juga mengatakan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur jenis dan objek Yang baru berkenaan dengan PPN dan PPh.

Adapun penyederhanaan mengenai pengenaan PPN dan PPh yang diatur dalam PMK 06/PMK. 03/2021, sebagai berikut:

1. Pemungutan PPN pada pulsa/kartu perdana hanya akan dikenakan pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor selanjutnya serta penjual eceran tidak perlu lagi memungut PPN kepada konsumen.

Hal itu dilakukan guna menyederhanakan ketentuan sebelumnya yang menimbulkan rantai pemungutan PPN.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x