Penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal PPN dan PPh Penjualan Pulsa hingga Voucher Belanja

- 1 Februari 2021, 13:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani Beri Penjelasan soal PPN dan PPh Penjualan Pulsa hingga Voucher Belanja
Menkeu Sri Mulyani Beri Penjelasan soal PPN dan PPh Penjualan Pulsa hingga Voucher Belanja /Instagram.com/ @smindrawati

2. Pemungutan PPN pada token listrik hanya akan dikenakan atas jasa/penjualan berupa komisi yang diterima agen penjual dan bukan atas nilai token yang listrinya.

Pada ketentuan sebelumnya, terjadi kesalahpahaman mengenai pengenaan PPN yang dikenakan atas seluruh nilai token yang dijual oleh agen/penjual.

Baca Juga: Hore! Masyarakat akan Dapat Bansos Rp200 ribu Penerima Program Kartu Sembako

3. Pemungutan PPN pada voucher juga hanya akan dikenakan atas jasa penjualan berupa komisi/selisih harga yang diperoleh agen penjual dan bukan atas nilai vouchernya.

Penyederhanaan itu dilakukan agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman mengenai penarikan PPN voucher yang pada ketentuan sebelumnya, voucher terutang PPN.

Untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan Pasal 23 atas pejualan/pembayaran agen token dan voucher merupakan pembayaran di muka bagi agen/distributor yang dapat dikreditkan dalam SPT tahunannya.

“Dengan penjelasan tersebut, kentuan tersebut (PMK 06/PMK 03/2021) tidak berpengaruh terhadap pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher,” ujar Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah