Penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal PPN dan PPh Penjualan Pulsa hingga Voucher Belanja

- 1 Februari 2021, 13:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani Beri Penjelasan soal PPN dan PPh Penjualan Pulsa hingga Voucher Belanja
Menkeu Sri Mulyani Beri Penjelasan soal PPN dan PPh Penjualan Pulsa hingga Voucher Belanja /Instagram.com/ @smindrawati

BERITA DIY - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan baru terkait Pengenaan PPN dan PPh. Pemajakan itu dikenakan pada penjualan pulsa/kartu perdana, token, dan voucher.

Atas hal itu, masyarakat, khususnya penjual pulsa golongan distributor ecer merasa resah.

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK 03/2021 yang mengatur tentang pengenaan PPN dan PPh, banyak membuat masyarakat salah mengartikannya. 

Baca Juga: Mama Rosa dan Papa Surya Kolaborasi Perjuangkan Rumah Tangga Al-Andin, Berhasilkah? Bocoran Ikatan Cinta

Hal itu membuat Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan penjelasan melalui akun Instagram pribadinya guna meluruskan segala bentuk disinformasi.

Dikutip BERITA DIY dari akun Instagram @smindrawati, terbitnya PMK 06/PMK 03/2021 betrtujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher serta memberikan kepastian hukum.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

 

Menteri Sri Mulyani juga mengatakan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur jenis dan objek Yang baru berkenaan dengan PPN dan PPh.

Adapun penyederhanaan mengenai pengenaan PPN dan PPh yang diatur dalam PMK 06/PMK. 03/2021, sebagai berikut:

1. Pemungutan PPN pada pulsa/kartu perdana hanya akan dikenakan pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor selanjutnya serta penjual eceran tidak perlu lagi memungut PPN kepada konsumen.

Hal itu dilakukan guna menyederhanakan ketentuan sebelumnya yang menimbulkan rantai pemungutan PPN.

2. Pemungutan PPN pada token listrik hanya akan dikenakan atas jasa/penjualan berupa komisi yang diterima agen penjual dan bukan atas nilai token yang listrinya.

Pada ketentuan sebelumnya, terjadi kesalahpahaman mengenai pengenaan PPN yang dikenakan atas seluruh nilai token yang dijual oleh agen/penjual.

Baca Juga: Hore! Masyarakat akan Dapat Bansos Rp200 ribu Penerima Program Kartu Sembako

3. Pemungutan PPN pada voucher juga hanya akan dikenakan atas jasa penjualan berupa komisi/selisih harga yang diperoleh agen penjual dan bukan atas nilai vouchernya.

Penyederhanaan itu dilakukan agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman mengenai penarikan PPN voucher yang pada ketentuan sebelumnya, voucher terutang PPN.

Untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan Pasal 23 atas pejualan/pembayaran agen token dan voucher merupakan pembayaran di muka bagi agen/distributor yang dapat dikreditkan dalam SPT tahunannya.

“Dengan penjelasan tersebut, kentuan tersebut (PMK 06/PMK 03/2021) tidak berpengaruh terhadap pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher,” ujar Sri Mulyani.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah