BERITA DIY - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako. Mulai dari beras, sayuran, hingga pasir.
Wacana kenaikan PPN ini dikenakan sebesar 12 persen dari yang sebelumnya 10 persen. Rencana kenaikan PPN tersebut berdasar pada Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP)
Sebelumnya, barang kebutuhan pokok atau sembako yang menjadi kebutuhan primer rakyat banyak termasuk objek yang tak dikenakan PPN.
Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.
Dibanding dengan draf RUU KUP Pasal 4A, pemerintah akan menghapus beberapa jenis barang yang tak dikenai PPN.
Didalamnya termasuk sembako, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara.
Baca Juga: Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, Mulai dari Telur sampai Jagung
Kendati demikian, dalam draf RUU KUP Pasal 7A dituliskan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen itu dapat diubah ke angka 5 persen paling rendah dan 15 persen paling tinggi, tergantung pada jenis barang atau jasa.
Memahami draf RUU KUP yang kini menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, maka sembako dan hasil pertambangan tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.