BERITA DIY - Simak Informasi mengenai daftar barang dan jasa yang tidak terkena pajak usai pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen.
Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen resmi disahkan oleh pemerintah melalui Kementerian keuangan (Kemenkeu) dan berlaku mulai 1, April 2022.
Kebijakan menaikkan tarif PPN menjadi 11 Persen merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah menyebutkan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen bertujuan untuk meningkatkan penerimaan serta keadilan dalam proses pemungutan PPN.
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa terdapat sejumlah barang dan jasa yang tidak dikenakan tarif PPN yang berlaku mulai 1, April 2022.
Berikut daftar barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, Dikutip langsung dari laman resmi kemenkeu:
1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.