Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena Pajak usai Pemerintah Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen

- 1 April 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi pajak,daftar barang dan jasa yang tidak kena pajak usai pemerintah menaikkan tarif PPN jadi 11 persen.
Ilustrasi pajak,daftar barang dan jasa yang tidak kena pajak usai pemerintah menaikkan tarif PPN jadi 11 persen. /PIXABAY/@geralt

2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.

4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).

5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA).

6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.

7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.

10. Emas batangan dan emas granula.

11. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah