Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena Pajak usai Pemerintah Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen

- 1 April 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi pajak,daftar barang dan jasa yang tidak kena pajak usai pemerintah menaikkan tarif PPN jadi 11 persen.
Ilustrasi pajak,daftar barang dan jasa yang tidak kena pajak usai pemerintah menaikkan tarif PPN jadi 11 persen. /PIXABAY/@geralt

Baca Juga: Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen Mulai Barang Sembako, Beras hingga Pasir

Selain 11 barang dan jasa diatas, terdapat pula barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN yaitu sebagai berikut:

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

2.Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.

3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Disisi lain, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan dan pembebasan pajak seperti berikut:

1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15% menjadi 5%.

2. Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta.

3. Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah