BERITA DIY - Simak informasi cara lapor SPT pajak online pribadi terakhir 31 Maret 2022 cukup buka djponline.pajak.go.id.
Masyarakat wajib pajak jangan lupa untuk segera melaporkan SPT pribadi atau lembaga tahunan bisa online di djponline.pajak.go.id.
Cara online ini masyarakat wajib pajak tidak perlu ke kantor cabang atau pusat untuk pribadi cukup lapor SPT lewat rumah.
Selain itu masyarakat wajib pajak juga perlu tahu bahwa batas dari lapor SPT pajak ialah pada 31 Maret 2022.
Dengan membuka atau akses djbonline.pajak.go.id lapor SPT pajak bisa dilakukan dengan mudah tanpa ribet.
Namun sebelum mengunjungi djbonline.pajak.go.id, simak juga cara untuk daftar DJP online yang nanti bisa untuk lapor SPT online.
Berikut langkah serta cara untuk daftar DJP online melalui djponline.pajak.go.id:
1. Buka laman djponline.pajak.go.id atau klik di sini
2. Isikan nomor NPWP
3. Isi kode keamanan
4. Klik verifikasi
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan
Baca Juga: Apa Itu SPT? Ini Cara Membuat Laporan SPT Tahunan Secara Online dan Mudah di djponline.pajak.go.id
6. Masukkan password dan klik 'Simpan'
7. Kemudian cek email yang didaftarkan di DJP Online
8. Klik tautan yang dikirimkan oleh pihak DJP Online
9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'
10. Akun peserta wajib pajak berhasil diaktifkan.
Sementara itu, berikut cara lapor SPT pribadi tahunan di DJP Online:
- Login ke DJP Online djponline.pajak.go.id
- Pilih menu e-Filling pada laman
- Selanjutnya pilih menu Buat SPT
- Isi kolom yang disediakan (biasanya sudah terisi secara otomatis)
- Kemudian pilih SPT yang akan dilaporkan
- Isikan data SPT
- Jika sudah isi kode verifikasi kemudia klik 'Kirim SPT'.
Demikian informasi cara lapor SPT Pajak online pribadi terakhir 31 Maret 2022 cukup buka djponline.pajak.go.id.***