Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil atau Tidak, Cukup Pakai HP Tak Perlu Datang ke Kantor

- 16 Maret 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi - Cara cek status terdaftar NIK KTP di Dukcapil, cukup memakai HP tidak perlu datang ke kantor.
Ilustrasi - Cara cek status terdaftar NIK KTP di Dukcapil, cukup memakai HP tidak perlu datang ke kantor. /Tangkap layar instagram.com/@dukcapilkemendagri

Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mengecek status NIK sudah terdaftar atau belum. Cara yang pertama yaitu melalui SMS dan cara kedua melalui pesan WhatsApp.

Berikut adalah cara cek NIK melalui SMS:

1. Kirimkan pesan SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri: 081536369999

2. Format penulisan pesan "Cek#KTP#NIK"
Contoh: Cek#KTP#352101xxxxxxxxxx

Lalu cara untuk melakukan pengecekan melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Pelaku Usaha Mikro Bisa dapat Rp3 Juta Meski Tidak Terdaftar di Banpres BPUM UMKM, Begini Cara Daftarnya

1. Anda dapat mengirimkan pesan ke nomor 081326912479

2. Dengan format penulisan pesan "Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten atau kota"

Contoh: Misha Julia, 353205xxxxxxxxxx, kel/kec/kab

Setelah itu Anda tinggal menunggu balasan dari Disdukcapi. Jika ternyata nomor NIK Anda belum terdaftar maka Anda perlu melapor ke Disdukcapil.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x