Pelaku Usaha Mikro Bisa dapat Rp3 Juta Meski Tidak Terdaftar di Banpres BPUM UMKM, Begini Cara Daftarnya

- 16 Maret 2022, 07:57 WIB
Ilustrasi - Pelaku usaha mikro bisa dapat Rp3 juta meski tidak terdaftar di Banpres BPUM UMKM, begini cara daftarnya.
Ilustrasi - Pelaku usaha mikro bisa dapat Rp3 juta meski tidak terdaftar di Banpres BPUM UMKM, begini cara daftarnya. /Tangkap layar instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Simak cara agar pelaku usaha mikro bisa dapat hingga Rp3 juta meski tidak terdaftar di Banpres BPUM UMKM, melalui bansos PKH. Bantuan masih cair hingga Maret 2022, begini cara daftarnya.

Pemerintah melalui kemensos telah melakukan berbagai upaya untuk mengentas kemiskinan di Indonesia. Selain itu upaya ini juga dilakukan untuk membantu masyarakat miskin untuk tetap bertahan di masa pandemi.

Salah satu program bantuan yang diberikan adalah BPUM UMKM yang mulai disalurkan pada tahun 2020. Pada tahun 2020, pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan dana BPUM UMKM sebesar Rp2,4 juta, namun jumlah tersebut mengalami penurunan di tahun 2021.

Baca Juga: Link Twibbon Perayaan Hari Bakti Rimbawan 16 Maret 2022, Cocok Dibagikan ke Instagram, Whatsapp, dan Facebook

Pada tahun 2021, Pemerintah melanjutkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Di tahun tersebut pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp1,2 juta pada setiap pelaku usaha.

Pemberian bantuan BPUM UMKM diberikan pada pelaku usaha yang belum pernah menerima bantuan BPUM atau telah menerima dana BPUM pada tahun anggaran sebelumnya.

Selain itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleg pelaku usaha untuk mendaftar sebagai penerima BPUM. Persyaratan tersebut meliputi:

Baca Juga: Jadwal Malam Nisfu Syaban Jatuh Pada Tanggal? Cara Memperbanyak Amalan Puasa dan Bacaan Doa Niat

1. Merupakan warga negara Indonesia

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x