Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil atau Tidak, Cukup Pakai HP Tak Perlu Datang ke Kantor

- 16 Maret 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi - Cara cek status terdaftar NIK KTP di Dukcapil, cukup memakai HP tidak perlu datang ke kantor.
Ilustrasi - Cara cek status terdaftar NIK KTP di Dukcapil, cukup memakai HP tidak perlu datang ke kantor. /Tangkap layar instagram.com/@dukcapilkemendagri

Ada tiga cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan NIK yang belum terdaftar. Berikut akan dijelaskan cara untuk melaporkan NIK yang belum terdaftar.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH Hari Ini, dan Cara Cek Daftar Nama Penerima Bantuan Online BLT Anak Usia Dini Rp3 Juta

1. Lapor ke Disdukcapil

Cara pertama yang dapat Anda lakukan yaitu dengan datang ke kantor Dukcapil dengan membawa KTP dan KK asli. Setelah itu lapor kepada petugas untuk melakukan pendaftaran NIK.

2. Lapor melalui Call Center

Jika Anda berhalang untuk datang langsung ke kantor Dukcapil, Anda dapat melapor dengan melakukan panggilan hotine ke Halo Dukcapil dengan nomor 1500-537.

3. Lapor melalui media sosial

Anda juga dapat melapor melalui media sosial Dukcapil. Lapor melalui akun Facebook milik Dukcapil yaitu Halo Dukcapil atau dengan lapor ke akun Twitter @ccdukcapil.

Baca Juga: KUIS HARI BUMI GOOGLE 2022: Link, Cara Main Game Gambar Hewan, dan Membagikan ke Instagram, Twitter, TikTok

Itulah informasi mengenai cara cek status NIK di Dukcapil beserta langkah untuk melapor jika NIK ternyata belum terdaftar di Dukcapil.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x