Ada tiga cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan NIK yang belum terdaftar. Berikut akan dijelaskan cara untuk melaporkan NIK yang belum terdaftar.
1. Lapor ke Disdukcapil
Cara pertama yang dapat Anda lakukan yaitu dengan datang ke kantor Dukcapil dengan membawa KTP dan KK asli. Setelah itu lapor kepada petugas untuk melakukan pendaftaran NIK.
2. Lapor melalui Call Center
Jika Anda berhalang untuk datang langsung ke kantor Dukcapil, Anda dapat melapor dengan melakukan panggilan hotine ke Halo Dukcapil dengan nomor 1500-537.
3. Lapor melalui media sosial
Anda juga dapat melapor melalui media sosial Dukcapil. Lapor melalui akun Facebook milik Dukcapil yaitu Halo Dukcapil atau dengan lapor ke akun Twitter @ccdukcapil.
Itulah informasi mengenai cara cek status NIK di Dukcapil beserta langkah untuk melapor jika NIK ternyata belum terdaftar di Dukcapil.***