Selamat! UMKM Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta Tanpa NIB dan SKU, Penuhi Syarat dan Daftar Bukan di BPUM Eform BRI

- 3 Maret 2022, 07:00 WIB
UMKM tanpa NIB dan SKU bisa dapat BLT Rp 3 juta, penuhi syarat dan cara daftar bukan di BPUM Eform BRI.
UMKM tanpa NIB dan SKU bisa dapat BLT Rp 3 juta, penuhi syarat dan cara daftar bukan di BPUM Eform BRI. /PIXABAY/Udikart

BERITA DIY - Selamat! pelaku UMKM tanpa NIB dan SKU bisa dapat BLT Rp 3 juta, penuhi syarat dan cara daftar bukan di BPUM Eform BRI. Simak info selengkapnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2022, pelaku usaha mikro atau UMKM tidak lagi bisa mendapatkan BLT BPUM Eform BRI senilai Rp 1,2 juta. Namun, pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan lain dari Pemerintah jika memenuhi syarat dan daftar di link yang tersedia di artikel ini.

 

Pendaftaran BLT Rp 3 juta tersebut bukan di link Eform BPUM BRI melainkan melalui aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM di Link Banpres BPUM BRI dan BNI Online di Maret 2022 Beredar, Simak Penjelasan Kemenkop UKM

Baca Juga: Bansos PKH Masih Cair, Segera Daftar Online Pakai HP dan Cek Penerima BLT 2022 di Sini, UMKM Bisa Dapat Juga!

Sebagai informasi, BLT Rp 3 juta dari Pemerintah yang bisa didapatkan oleh UMKM adalah bagian dari bansos PKH.

Bansos PKH menjadi salah satu program yang masih disalurkan oleh Pemerintah di tahun 2022. Program ini sendiri sudah mulai kembali disalurkan sejak 22 Februari 2022 hingga awal Maret ini.

UMKM bisa mendapatkan bansos PKH jika memenuhi syarat yang ditetapkan seperti:

- Terdampak Covid-19

- Tergolong masyarakat miskin

- Termasuk golongan penerima bansos PKH (ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Selamat! UMKM Bisa Dapat Bansos Sembako Rp 600 Ribu yang Masih Cair, Daftar dan Cek Penerima BPNT di Sini

Baca Juga: Bantuan Apa yang Bisa Didapatkan UMKM pada Maret 2022? Login di Sini, Bukan di Link BPUM Eform BRI dan BNI

Menariknya, UMKM yang ingin dapat bansos PKH tidak perlu mempunyai BPJS Ketenagakerjaan, NIB, maupun SKU.

Berikut cara daftar bansos PKH 2022:

 

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store

2. Buat akun memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie

3. Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user akun yang sudah dibuat tadi

4. Kemudian akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan

5. Pilih menu "Daftar Usulan" untuk daftar menjadi penerima bansos PKH

6. Selanjutnya isi data diri secara lengkap

Baca Juga: Wujudkan Champion of Financial Inclusion, BRI Terapkan Prinsip ESG dalam Pembiayaan UMKM

Baca Juga: Selamat UMKM Bisa Dapat BLT Rp 2,5 Juta jika Daftar Online di Sini Bukan di Eform BPUM BRI, Cuma Modal HP

 

Berikut cara cek jadi penerima bansos PKH:

- Pastikan HP Anda memiliki jaringan internet

- Kemudian buka laman cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai KTP domisili Anda

- Masukkan nama sesuai KTP keluarga penerima manfaat.

- Masukkan kode verifikasi pada kolom yang disediakan.

- Tekan tombol ‘Cari Data’.

Jika lolos akan menemui tanda berupa nama yang dinyatakan lolos menjadi penerima bansos PKH.

Baca Juga: Selamat UMKM Bisa Dapat BLT Rp 2,5 Juta jika Daftar Online di Sini Bukan di Eform BPUM BRI, Cuma Modal HP

Baca Juga: Selamat! BLT Rp 2,4 Juta Bakal Cair Maret ke UMKM yang Dapat 3 Tanda Berikut, Cek Tidak di Link BPUM Eform BRI

Baca Juga: Bukan BPUM: Pelaku UMKM Bisa Terima BLT Rp2,55 Juta Per Orang Cukup Pakai KTP hingga No HP

UMKM yang mendapatkan BLT Rp 3 juta dari bansos PKH haruslah merupakan ibu hamil atau memiliki keluarga yang sedang hamil. Selain itu syarat kehamilan haruslah merupakan kehamilan ke-2.

 

Berikut nominal bansos PKH:

1. Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta

2. Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta

6. Penyandang Disabilitas berat: Rp. 2,4 juta

7. Lanjut Usia (lansia): Rp 2,4 juta

Demikian informasi pelaku UMKM tanpa NIB dan SKU bisa dapat BLT Rp 3 juta dengan cara daftar bukan di BPUM Eform BRI.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah