- Unggah foto KTP dan foto diri memegang KTP
- Klik buat akun baru
- Setelah akun selesai dibuat masuk ke halaman utama dan cari menu Daftar Usulan
- Pilih tambah usulan dan masukkan data calon penerima bantuan
- Pilih jenis bantuan apakah Bansos PKH atau Bansos Sembako
- Masukkan data calon penerima bantuan sesuai perintah yang diminta dan ikuti langkah pendaftaran sampai selesai
Selain itu untuk bisa melakukan pendaftaran Bansos PKH 2022, dalam satu keluarga harus terdapat salah satu atau lebih golongan yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: Daftar Terbaru Penerima PKH Bisa Dicek Lewat HP dari Link Ini, Tahap 1 Mulai Cair Februari 2022
Ada tujuh golongan masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH 2022 antara lain:
- Ibu hamil dengan bantuan Rp3 juta per tahun