Akta cessie biasanya dibuat dalam hubungan dengan perjanjian hutang piutang biasa dalam konteks perdagangan (pembelian dan penjualan barang dagangan secara cicilan), perjanjian pinjaman (kredit), dan anjak piutang (factoring).
Sebagai contoh, misalnya A (bank/Kreditur) mempunyai piutang kepada B (debitur), tetapi A (bank/kreditur) menyerahkan piutangnya itu kepada C dengan cara mengalihkan/menjual piutang tersebut kepada C.
Maka si C-lah yang berhak atas piutang yang ada pada B. C adalah kreditur baru sedangkan B adalah debiturnya.
Baca Juga: Apa Itu OTP? Bahasa Gaul yang Viral di Sosial Media, Ternyata Punya 2 Makna!
Demikian penjelasan mengenai cessie yang bermakna pengalihan hak piutang atas pihak lain yang sempat naik karena masalah hukum yang dilakukan oleh Djoko Tjandra.***