Apa itu Cessie, Pengalihan Hak atas Benda Tak Bertubuh yang Ramai Dibicarakan di Kasus Djoko Tjandra

- 22 Februari 2022, 15:54 WIB
Ilustrasi perjanjian. Mengenal apa itu cessie, pengalihan hak atas benda tak bertubuh dalam perjanjian hutang piutang, yang muncul dalam kasus Djoko Tjandra.
Ilustrasi perjanjian. Mengenal apa itu cessie, pengalihan hak atas benda tak bertubuh dalam perjanjian hutang piutang, yang muncul dalam kasus Djoko Tjandra. / Pixabay.com/@ccfb

BERITA DIY – Simak penjelasan kata Cessie, yang merupakan terminologi dalam hukum hutang piutang yang sempat mencuat saat kasus Djoko Tjandra pada 2020 lalu.

Buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui ditangkap Bareskrim Polri dengan dukungan Polis Diraja Malaysia, di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis, 30 Juli 2020.

Dikutip dari Antara, akibat tindak pidana tersebut, Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung memvonis Djoko Tjandra 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada apparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

Baca Juga: Apa Itu 'Fighter Brand Strategy' yang Dipakai Aqua dan Vit? Ternyata Ini Tujuan Strategi Pemasarannya

Putusan kasasi tersebut diputus pada 15 November 2021 oleh majelis hakim kasasi yaitu Suhadi sebagai ketua majelis didampingi Ansory dan Suharto masing-masing selaku hakim anggota.

Djoko Tjandra kembali ke Indonesia untuk diadili terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) miliknya dengan Bank Bali pada Januari 1999. Kasus pengalihan hak tagih tersebut merugikan ekonomi Indonesia hingga mencapai triliunan rupiah.

Pengertian Cessie atau Pengalihan Hak.

Berdasarkan pasal 503 KUHPerdata, benda dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu benda berwujud dan benda tidak berwujud.

Baca Juga: Apa Itu Sinbiotik? Simak Contoh dan Cara Membuat

Benda berwujud adalah benda yang bertubuh karenanya dapat diraba, misalnya tanah, bangunan, meja, kursi dan seterusnya. Adapun benda tidak berwujud adalah yang tidak bertubuh karenanya tidak dapat diraba. Yang termasuk di dalamnya adalah hak-hak, contohnya: hak tagih (piutang), hak cipta, hak merek, hak paten dan lainnya.

Dikutip dari laman resmi DJKN Kementerian Keuangan, Cessie adalah pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga.

Cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dikutip dari laman resmi PT Reasuransi Indonesia (persero), Indonesia.re.co.id, cessie dalam hukum hutang piutang adalah merupakan cara pengalihan piutang atas nama dengan cara membuat akta otentik atau di bawah tangan kepada pihak lain, dimana perikatan lama tidak hapus, hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru.

Baca Juga: Apa Itu Lemhannas, Lembaga yang Barusan Dilantik Gubernurnya oleh Joko Widodo Pagi Ini

Cessie ini tidak ada akibatnya bagi yang berhutang sebelum cessie itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Sehingga, peran penandatangan dan pembuatan akta adalah tahapan yang wajib dilakukan jika ingin melakukan cessie.

Dalam praktik transaksi bisnis di Indonesia saat ini, akta cessie biasa dibuat dalam bentuk "Assignment Deed". Hal pokok yang diatur dalam Assignment Deed adalah:

- Para pihak, yaitu pihak yang memiliki piutang (Transferor) dan pihak yang akan menerima pengalihan piutang (transferee);

- Pernyataan pengalihan piutang oleh Transferor kepada Transferee dan pernyataan penerimaan pengalihan piutang tersebut oleh Transferee dari Transferor;

- Syarat adanya pemberitahuan dari Transferor kepada pihak yang berhutang dan penegasan si berhutang ini bahwa ia menerima pengalihan hutangnya (atau piutang si Transferor) kepada Transferee.

Baca Juga: Apa itu OTP yang Viral di Twitter dan TikTok? Ini Arti Singkatan Bahasa Gaul Selain TB TBL SBL CBL dan KBL

Akta cessie biasanya dibuat dalam hubungan dengan perjanjian hutang piutang biasa dalam konteks perdagangan (pembelian dan penjualan barang dagangan secara cicilan), perjanjian pinjaman (kredit), dan anjak piutang (factoring).

Sebagai contoh, misalnya A (bank/Kreditur) mempunyai piutang kepada B (debitur), tetapi A (bank/kreditur) menyerahkan piutangnya itu kepada C dengan cara mengalihkan/menjual piutang tersebut kepada C.

Maka si C-lah yang berhak atas piutang yang ada pada B. C adalah kreditur baru sedangkan B adalah debiturnya.

Baca Juga: Apa Itu OTP? Bahasa Gaul yang Viral di Sosial Media, Ternyata Punya 2 Makna!

Demikian penjelasan mengenai cessie yang bermakna pengalihan hak piutang atas pihak lain yang sempat naik karena masalah hukum yang dilakukan oleh Djoko Tjandra.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x