Apa itu Cessie, Pengalihan Hak atas Benda Tak Bertubuh yang Ramai Dibicarakan di Kasus Djoko Tjandra

- 22 Februari 2022, 15:54 WIB
Ilustrasi perjanjian. Mengenal apa itu cessie, pengalihan hak atas benda tak bertubuh dalam perjanjian hutang piutang, yang muncul dalam kasus Djoko Tjandra.
Ilustrasi perjanjian. Mengenal apa itu cessie, pengalihan hak atas benda tak bertubuh dalam perjanjian hutang piutang, yang muncul dalam kasus Djoko Tjandra. / Pixabay.com/@ccfb

BERITA DIY – Simak penjelasan kata Cessie, yang merupakan terminologi dalam hukum hutang piutang yang sempat mencuat saat kasus Djoko Tjandra pada 2020 lalu.

Buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui ditangkap Bareskrim Polri dengan dukungan Polis Diraja Malaysia, di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis, 30 Juli 2020.

Dikutip dari Antara, akibat tindak pidana tersebut, Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung memvonis Djoko Tjandra 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada apparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

Baca Juga: Apa Itu 'Fighter Brand Strategy' yang Dipakai Aqua dan Vit? Ternyata Ini Tujuan Strategi Pemasarannya

Putusan kasasi tersebut diputus pada 15 November 2021 oleh majelis hakim kasasi yaitu Suhadi sebagai ketua majelis didampingi Ansory dan Suharto masing-masing selaku hakim anggota.

Djoko Tjandra kembali ke Indonesia untuk diadili terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) miliknya dengan Bank Bali pada Januari 1999. Kasus pengalihan hak tagih tersebut merugikan ekonomi Indonesia hingga mencapai triliunan rupiah.

Pengertian Cessie atau Pengalihan Hak.

Berdasarkan pasal 503 KUHPerdata, benda dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu benda berwujud dan benda tidak berwujud.

Baca Juga: Apa Itu Sinbiotik? Simak Contoh dan Cara Membuat

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x