Benda berwujud adalah benda yang bertubuh karenanya dapat diraba, misalnya tanah, bangunan, meja, kursi dan seterusnya. Adapun benda tidak berwujud adalah yang tidak bertubuh karenanya tidak dapat diraba. Yang termasuk di dalamnya adalah hak-hak, contohnya: hak tagih (piutang), hak cipta, hak merek, hak paten dan lainnya.
Dikutip dari laman resmi DJKN Kementerian Keuangan, Cessie adalah pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga.
Cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dikutip dari laman resmi PT Reasuransi Indonesia (persero), Indonesia.re.co.id, cessie dalam hukum hutang piutang adalah merupakan cara pengalihan piutang atas nama dengan cara membuat akta otentik atau di bawah tangan kepada pihak lain, dimana perikatan lama tidak hapus, hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru.
Baca Juga: Apa Itu Lemhannas, Lembaga yang Barusan Dilantik Gubernurnya oleh Joko Widodo Pagi Ini
Cessie ini tidak ada akibatnya bagi yang berhutang sebelum cessie itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Sehingga, peran penandatangan dan pembuatan akta adalah tahapan yang wajib dilakukan jika ingin melakukan cessie.
Dalam praktik transaksi bisnis di Indonesia saat ini, akta cessie biasa dibuat dalam bentuk "Assignment Deed". Hal pokok yang diatur dalam Assignment Deed adalah:
- Para pihak, yaitu pihak yang memiliki piutang (Transferor) dan pihak yang akan menerima pengalihan piutang (transferee);
- Pernyataan pengalihan piutang oleh Transferor kepada Transferee dan pernyataan penerimaan pengalihan piutang tersebut oleh Transferee dari Transferor;
- Syarat adanya pemberitahuan dari Transferor kepada pihak yang berhutang dan penegasan si berhutang ini bahwa ia menerima pengalihan hutangnya (atau piutang si Transferor) kepada Transferee.