3. Tahap 3: Juli-September 2022
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2022
Sehingga setiap tahap pelaku UMKM akan mendapatkan BLT senilai Rp 750 ribu per bulan, atau selama empat kali dalam setahun.
Berikut kriteria pelaku UMKM yang bisa dapat BLT Rp 750 ribu ini:
1. Sedang hamil atau baru saja melahirkan (nifas)
2. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos)
3. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH