- Bukan mahasiswa
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal maupun non-formal
- Merupakan pekerja, pencari kerja, korban PHK, atau pelaku usaha
- Bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Adapun daftar golongan pekerja yang bisa dapat bantuan dan insentif Rp3,55 juta atau lolos seleksi Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.
- Para pencari kerja
- Pekerja
- Karyawan
- Pelaku usaha
- Korban PHK
- Pengangguran
- Penyandang disabilitas.
Ketujuh golongan tersebut bisa mencoba keberuntunganya untuk bersaing bersama mendapatkan bantuan insentif Kartu Prakerja selama memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan sebelumnya.