6. Jika semua data yang Anda isikan lengkap dan benar, simpan formulir dengan klik Complete dan Anda akan mendapatkan barcode berupa QR Code dan Registration ID.
7. Kemudian Anda perlu datang ke kantor Bea Cukai dengan membawa perangkat yang dibeli dari luar negeri. Nantinya petugas akan melakukan scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai.
8. Setelah selesai persetujuan dari Bea Cukai, Anda bisa memasang kartu SIM operator lokal Indonesia.
Baca Juga: Cara Mudah Cek IMEI di HP
Demikian cara daftar IMEI HP iPhone dan Android di Kemenperin, serta perhatikan 7 syarat ini.***