Cara Daftar IMEI HP iPhone dan Android di Kemenperin yang Mudah, Perhatikan 7 Syarat Ini

- 15 Februari 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi - Cara Daftar IMEI HP iPhone dan Android di Kemenperin yang mudah, perhatikan 7 syarat ini.
Ilustrasi - Cara Daftar IMEI HP iPhone dan Android di Kemenperin yang mudah, perhatikan 7 syarat ini. /Pixabay/Dean Moriarty

Registrasi IMEI Indonesia di Kemenperin dapat dilakukan melalui website Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (beacukai.go.id) atau aplikasi resmi Mobile Bea Cukai.

Aplikasi Mobile Bea Cukai resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia dapat Anda unduh di Play Store.

Sebelumnya, Anda bisa memastikan nomor IMEI melalui pengaturan. Pada umumnya, nomor IMEI berada dibagian paling bawah pada ‘About Phone’.

Baca Juga: Cara Melacak HP yang Hilang dengan Menggunakan IMEI Melalui Berbagai Aplikasi

Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mendaftarkan IMEI iPhone maupun Android:

1. Buka aplikasi Mobile Bea Cukai di HP Anda

2. Klik IMEI pada halaman utama

3. Kemudian Anda akan diarahkan untuk pengisian formulir.

4. Isikan data diri dan data penerbangan Anda, jika sudah terisi semua klik next.

5. Kemudian, Anda harus mengisi detail barang yang telah Anda beli di luar negeri. Anda harus mengisi secara detail mulai dari merek, tipe, dan IMEI dari HP tersebut.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah