Cara Daftar IMEI HP iPhone dan Android di Kemenperin yang Mudah, Perhatikan 7 Syarat Ini

- 15 Februari 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi - Cara Daftar IMEI HP iPhone dan Android di Kemenperin yang mudah, perhatikan 7 syarat ini.
Ilustrasi - Cara Daftar IMEI HP iPhone dan Android di Kemenperin yang mudah, perhatikan 7 syarat ini. /Pixabay/Dean Moriarty

BERITA DIY – Simak cara daftar International Mobile Equipment Identity atau yang disingkat IMEI HP iPhone dan Android di kemenperin, serta Anda perlu perhatikan tujuh syaratnya.

IMEI merupakan nomor identitas khusus untuk mengidentifikasi handphone (HP). Nomor ini dikeluarkan oleh asosiasi Global System for Mobile Communication Associations (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang diberikan ke produsen HP.

Mulai 18 April 2020, pemerintah mulai menerapkan pemblokiran HP black market (BM) untuk menekan penyelundupan ponsel dan juga mendukung industri yang kondusif dalam negeri.

Baca Juga: Cara Daftar IMEI untuk Ponsel agar Tidak Diblokir oleh Pemerintah, Lengkap Syarat dan Cara Daftar di Bea Cukai

Nomor IMEI umumnya terdiri dari 14 digit, nantinya ada verifikasi ulang seluruh digit dengan tambahan digit ke-15.

Syarat mendaftarkan IMEI HP:

Dalam mendaftarkan IMEI Indonesia di Kemenperin terdapat syarat-syarat yang harus Anda penuhi.

Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 mengatur mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Baca Juga: Cara Cek IMEI iPhone HP Android yang Terblokir Terbaru via Link Kemenperin di imei.kemenperin.go.id

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x