Syarat-syarat dalam peraturan tersebut antara lain:
1. Setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri.
2. Nilai kedua unit tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS atau setara dengan Rp7,3 juta, baik membeli sendiri (hand carry) maupun pengiriman.
3. Apabila terdapat kelebihan, maka akan dikenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan 7,5 persen dari harga tersebut.
4. Ponsel asal luar negeri yang dibeli masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman melalui Bea Cukai.
5. Pemblokiran IMEI juga berlaku untuk ponsel yang dicuri atau hilang, sehingga ponsel tersebut tidak dapat digunakan oleh orang lain.
6. Ponsel Black Market atau disingkat BM yang diaktifkan dengan layanan operator Indonesia setelah tanggal 18 April 2020 tidak dapat digunakan lagi atau tidak dapat menggunakan sinyal seluler.
7. Pemblokiran IMEI hanya dilakukan untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet, tidak termasuk untuk laptop.
Baca Juga: Mudah! Ini Cara Cek Imei HP Android dan iPhone, Serta Ketahui Legalitas di Laman Resmi Kemenperin
Cara daftar IMEI di Kemenperin yang belum terdaftar.