Cara Daftar IMEI untuk Ponsel agar Tidak Diblokir oleh Pemerintah, Lengkap Syarat dan Cara Daftar di Bea Cukai

- 15 Februari 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi - Pemerintah akan memblokir ponsel yang tidak memiliki nomor IMEI. Berikut ini cara mendaftar IMEI agar tidak diblokir pemerintah.
Ilustrasi - Pemerintah akan memblokir ponsel yang tidak memiliki nomor IMEI. Berikut ini cara mendaftar IMEI agar tidak diblokir pemerintah. /PEXELS/Lisa Fotion

BERITA DIY – Berikut ini cara daftar IMEI untuk ponsel agar tidak diblokir oleh pemerintah, perhatian syarat dan cara daftarnya di Bea Cukai.

Peraturan mengenai nomor IMEI diberlakukan sejak tahun lalu, 18 April 2020 pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pemblokiran ponsel Black Market (BM).

IME atau International Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah ponsel.

Baca Juga: Cara Cek IMEI iPhone HP Android yang Terblokir Terbaru via Link Kemenperin di imei.kemenperin.go.id

Nomor IMEI terdiri dari 14 digit dengan tambahan digit ke 15 dipakai untuk verifikasi ulang seluruh digit sebelumnya.

Selain itu ada pula 16 digit nomor IMEI dengan tujuan untuk mencakup informasi lengkap tentang versi perangkat lunak atau yang lebih dikenal dengan IMEISV (International Mobile Station Equipment Identity Software Version).

Nomor IMEI ini berlaku pada ponsel atau tablet yang dibeli dari luar negeri secara hand carry, atau melalui jasa pengiriman.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Cek Imei HP Android dan iPhone, Serta Ketahui Legalitas di Laman Resmi Kemenperin

Manfaat IMEI

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x