Cara Daftar IMEI HP iPhone dan Android di Kemenperin yang Mudah, Perhatikan 7 Syarat Ini

- 15 Februari 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi - Cara Daftar IMEI HP iPhone dan Android di Kemenperin yang mudah, perhatikan 7 syarat ini.
Ilustrasi - Cara Daftar IMEI HP iPhone dan Android di Kemenperin yang mudah, perhatikan 7 syarat ini. /Pixabay/Dean Moriarty

BERITA DIY – Simak cara daftar International Mobile Equipment Identity atau yang disingkat IMEI HP iPhone dan Android di kemenperin, serta Anda perlu perhatikan tujuh syaratnya.

IMEI merupakan nomor identitas khusus untuk mengidentifikasi handphone (HP). Nomor ini dikeluarkan oleh asosiasi Global System for Mobile Communication Associations (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang diberikan ke produsen HP.

Mulai 18 April 2020, pemerintah mulai menerapkan pemblokiran HP black market (BM) untuk menekan penyelundupan ponsel dan juga mendukung industri yang kondusif dalam negeri.

Baca Juga: Cara Daftar IMEI untuk Ponsel agar Tidak Diblokir oleh Pemerintah, Lengkap Syarat dan Cara Daftar di Bea Cukai

Nomor IMEI umumnya terdiri dari 14 digit, nantinya ada verifikasi ulang seluruh digit dengan tambahan digit ke-15.

Syarat mendaftarkan IMEI HP:

Dalam mendaftarkan IMEI Indonesia di Kemenperin terdapat syarat-syarat yang harus Anda penuhi.

Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 mengatur mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Baca Juga: Cara Cek IMEI iPhone HP Android yang Terblokir Terbaru via Link Kemenperin di imei.kemenperin.go.id

Syarat-syarat dalam peraturan tersebut antara lain:

1. Setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri.

2. Nilai kedua unit tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS atau setara dengan Rp7,3 juta, baik membeli sendiri (hand carry) maupun pengiriman.

3. Apabila terdapat kelebihan, maka akan dikenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan 7,5 persen dari harga tersebut.

4. Ponsel asal luar negeri yang dibeli masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman melalui Bea Cukai.

5. Pemblokiran IMEI juga berlaku untuk ponsel yang dicuri atau hilang, sehingga ponsel tersebut tidak dapat digunakan oleh orang lain.

6. Ponsel Black Market atau disingkat BM yang diaktifkan dengan layanan operator Indonesia setelah tanggal 18 April 2020 tidak dapat digunakan lagi atau tidak dapat menggunakan sinyal seluler.

7. Pemblokiran IMEI hanya dilakukan untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet, tidak termasuk untuk laptop.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Cek Imei HP Android dan iPhone, Serta Ketahui Legalitas di Laman Resmi Kemenperin

Cara daftar IMEI di Kemenperin yang belum terdaftar.

Registrasi IMEI Indonesia di Kemenperin dapat dilakukan melalui website Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (beacukai.go.id) atau aplikasi resmi Mobile Bea Cukai.

Aplikasi Mobile Bea Cukai resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia dapat Anda unduh di Play Store.

Sebelumnya, Anda bisa memastikan nomor IMEI melalui pengaturan. Pada umumnya, nomor IMEI berada dibagian paling bawah pada ‘About Phone’.

Baca Juga: Cara Melacak HP yang Hilang dengan Menggunakan IMEI Melalui Berbagai Aplikasi

Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mendaftarkan IMEI iPhone maupun Android:

1. Buka aplikasi Mobile Bea Cukai di HP Anda

2. Klik IMEI pada halaman utama

3. Kemudian Anda akan diarahkan untuk pengisian formulir.

4. Isikan data diri dan data penerbangan Anda, jika sudah terisi semua klik next.

5. Kemudian, Anda harus mengisi detail barang yang telah Anda beli di luar negeri. Anda harus mengisi secara detail mulai dari merek, tipe, dan IMEI dari HP tersebut.

6. Jika semua data yang Anda isikan lengkap dan benar, simpan formulir dengan klik Complete dan Anda akan mendapatkan barcode berupa QR Code dan Registration ID.

7. Kemudian Anda perlu datang ke kantor Bea Cukai dengan membawa perangkat yang dibeli dari luar negeri. Nantinya petugas akan melakukan scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai.

8. Setelah selesai persetujuan dari Bea Cukai, Anda bisa memasang kartu SIM operator lokal Indonesia.

Baca Juga: Cara Mudah Cek IMEI di HP

Demikian cara daftar IMEI HP iPhone dan Android di Kemenperin, serta perhatikan 7 syarat ini.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah