Cara Mudah Cek IMEI di HP

- 14 Oktober 2020, 13:58 WIB
Kemenperin akan blokir IMEI ponsel ilegal.
Kemenperin akan blokir IMEI ponsel ilegal. /Heriyanto Retno

BERITA DIY - Pemblokiran handphone black market (BM) melalui identifikasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi diberlakukan pemerintah sejak Selasa, 15 September 2020 lalu. 

Ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar pada basis data Kemenperin tidak dapat terhubung dengan jaringan seluler, meski koneksi wifi dapat digunakan.

Hal ini sesuai dengan Permenkominfo Nomor1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI. 

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Lengkap HP iPhone 12 dan iPhone 12 Mini yang Diluncurkan Hari Ini

Melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, pemerintah mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI handphone sebelum membelinya.

Baca Juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi Lengkap HP Realme C17 yang Dirilis 14 Oktober 2020

Berikut cara mengecek IMEI untuk memastikan handphone Anda legal dan aman.

  • Nomor IMEI bisa didapatkan dengan membuka menu "Setting" pada ponsel, lalu pilih menu "About". Di sana akan tertera nomor IMEI smartphone. Jika smartphone kamu dual SIM, maka akan muncul dua nomor IMEI.
  • Cara lainnya dengan mengetik *#06#, lalu akan muncul nomor IMEI di layar handphone. Selain itu bisa juga melihat nomor IMEI yang tertera di kemasan dus handphone.
  • Setelah mengetahui 15 digit nomor IMEI, masukkan nomor tersebut ke situs cek IMEI ponsel Kemenperin (imei.kemenperin.go.id).
  • Jika IMEI ponsel kamu terdaftar, maka akan muncul keterangan ‘IMEI terdaftar di database Kemenperin’. Lalu, jika tidak terdaftar maka ada keterangan nomor IMEI tidak terdaftar.
  • Setelah itu, boleh uji coba masukan SIM Card ke dalam handphone yang akan dibeli untuk memastikan mendapat sinyal dari operator seluler Indonesia.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Lengkap HP Poco X3

Perlu diketahui, jika handphone Anda terdaftar pada data Kemenperin, ponsel tersebut dipastikan legal dan dapat digunakan. Namun bila handphone tidak terdaftar, ponsel Anda tidak bisa menerima jaringan seluler dari semua operator telekomunikasi yang ada di Indonesia.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x