5. Bioskop tetap dibuka, dengan ketentuan pengunjung anak-anak dibawah 12 tahun wajib sudah menerima vaksin dosis pertama
6. Tempat ibadah tetap dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen
7. Fasilitas Umum kapasitas 25 persen
9. Kegiatan Budaya kapasitas 25 persen.
Menko Marves juga menyampaikan bahaya varian omicron lebih rendah dibanding varian delta. Namun hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang belum divaksin.
Dengan ini pemerintah terus mendorong percepatan vaksinasi tahap kedua untuk para lansia dan kelompok rentan lainnya. Pemerintah juga menyediakan vaksin booster untuk seluruh rakyat Indonesia.
Demikian informasi mengenai pemberlakuan PPKM level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali serta aturan yang ditetapkan pemerintah dalam masa PPKM.***