Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek, Bandung Raya, Bali & DIY, Apa Perbedaan dengan Level 4? Ini Bunyi Larangannya

- 7 Februari 2022, 17:40 WIB
PPKM level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali serta aturan yang ditetapkan pemerintah dalam masa pandemi.
PPKM level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali serta aturan yang ditetapkan pemerintah dalam masa pandemi. /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3, Daftar Kota hingga Sampai Tanggal Berapa dan WFO Berapa Persen?

3. Bandung Raya

4. Bali

Penentapan PPKM Level 3 dibeberapa daerah di Jawa Bali ini adalah sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang kini mulai melonjak.

Sejumlah aturan ditetapkan oleh penerintah untuk mengatur kegiatan masyrakat di tempat umum. Berikut adalah aturan yang ditetapkan dalam masa PPKM level 3:

1. Supermarket beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen

2. Pasar tradisional beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen

3. Mall beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB maksimal pengunjung 60 persen, untuk anak-anak dibawah umur 12 tahun wajib sudah menerima vaksin minimal dosis pertama

4. Warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen

Baca Juga: 35 Rekomendasi Tempat Wisata Yogyakarta yang Sudah Buka di Masa PPKM Level 2

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x