Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek, Bandung Raya, Bali & DIY, Apa Perbedaan dengan Level 4? Ini Bunyi Larangannya

- 7 Februari 2022, 17:40 WIB
PPKM level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali serta aturan yang ditetapkan pemerintah dalam masa pandemi.
PPKM level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali serta aturan yang ditetapkan pemerintah dalam masa pandemi. /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

BERITA DIY - Pemeritah resmi tetapkan PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali. Simak informasi mengenai aturannya di bawah artikel ini.

Pemerintah kembali menaikan level Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah Jawa dan Bali menjadi level 3.

Peraturan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) , Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring.

Baca Juga: Resmi! Daftar Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jakarta, Yogyakarta hingga Bali Hari Ini hingga 21 Februari 2022

Dikutip Berita DIY dari ANTARANEWS pada tanggal, 7 Februari 2022. Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) untuk Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, " Sejumlah daerah aglomerasi termasuk jabodetabek akan naik menjadi level 3 PPKM".

Pemberlakuan PPKM level 3 ini mengacu pada Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 Covid 19 di Wilayah Jawa Bali.

Adapun wilayah yang dinaikan menjadi level 3 PPKM adalah sebagai berikut:

1. Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang Bekasi (Jabodetabek)

2. Daerah Istimewah Yogyakarta (DIY)

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3, Daftar Kota hingga Sampai Tanggal Berapa dan WFO Berapa Persen?

3. Bandung Raya

4. Bali

Penentapan PPKM Level 3 dibeberapa daerah di Jawa Bali ini adalah sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang kini mulai melonjak.

Sejumlah aturan ditetapkan oleh penerintah untuk mengatur kegiatan masyrakat di tempat umum. Berikut adalah aturan yang ditetapkan dalam masa PPKM level 3:

1. Supermarket beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen

2. Pasar tradisional beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen

3. Mall beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB maksimal pengunjung 60 persen, untuk anak-anak dibawah umur 12 tahun wajib sudah menerima vaksin minimal dosis pertama

4. Warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen

Baca Juga: 35 Rekomendasi Tempat Wisata Yogyakarta yang Sudah Buka di Masa PPKM Level 2

5. Bioskop tetap dibuka, dengan ketentuan pengunjung anak-anak dibawah 12 tahun wajib sudah menerima vaksin dosis pertama

6. Tempat ibadah tetap dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen

7. Fasilitas Umum kapasitas 25 persen

9. Kegiatan Budaya kapasitas 25 persen.

Menko Marves juga menyampaikan bahaya varian omicron lebih rendah dibanding varian delta. Namun hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang belum divaksin.

Dengan ini pemerintah terus mendorong percepatan vaksinasi tahap kedua untuk para lansia dan kelompok rentan lainnya. Pemerintah juga menyediakan vaksin booster untuk seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 17 Januari 2022: Ini Daftar Wilayah Level 1, Level 2, dan Level 3 di Jawa-Bali

Demikian informasi mengenai pemberlakuan PPKM level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali serta aturan yang ditetapkan pemerintah dalam masa PPKM.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x