Adapun syarat-syarat perpanjangan SIM tersebut dapat disimak di bawah ini:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama,
3. SIM asli, dan
4. Menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp30 ribu (dilakukan di lokasi SIM keliling).
Demikian syarat dan biaya perpanjangan SIM di jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 31 Januari 2022.***