BERITA DIY - BPJS Kesehatan seakan telah menjadi salah satu solusi praktis untuk masyarakat agar mudah membayar biaya kesehatan.
Belakangan, beredar informasi bahwa Kementerian Kesehatan atau Kemenkes akan menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2, hingga kelas 3.
Benarkah demikian? Jika iya, apa sebenarnya alasan Kemenkes menelurkan kebijakan tersebut? Simak statement resmi dari pihak Kemenkes.
Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan akan dipukul rata menjadi kelas standar rawat inap atau KRIS. Artinya, tak ada lagi klasifikasi pembayaran asuransi BPJS Kesehatan.
Ketika sudah dipukul rata, maka biaya yang harus dibayarkan untuk semua kelas adalah tunggal, yakni sebesar Rp75 ribu.
Kemenkes menerapkan kebijakan tersebut setelah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI. Alasannya, agar setiap peserta menerima fasilitas kesehatan yang sama.
"Semua akan mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," ujar Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI, Selasa 25 Januari 2022.