BERITA DIY - Simak jadwal SIM Jakarta 15 Januari 2022 hari ini, lengkap dengan biaya, jam buka, lokasi, hingga berkas syarat yang mesti dibawa seperti KTP dan surat sehat.
Warga DKI Jakarta tak perlu risau jika ingin memperpanjang SIM. Hampir di setiap kotamadya, Polda Metro Jaya sudah siapkan mobil pelayanan SIM keliling.
Pelayanan SIM keliling tersebut diposisikan di titik-titik strategis yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti mall, lapangan, hingga kampus.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Jumat, 14 Januari 2022, Tarif, Lokasi, Jam Operasional, Syarat
Di mobil pelayanan SIM keliling, kamu bisa memperpanjang SIM layaknya di kantor polisi. Hanya saja, mobil SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
Sementara, bagi pemilik lisensi SIM B, perpanjangan Surat Izin Mengemudi itu hanya bisa dilakukan di kantor polisi saja.
Selain itu, perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM tersebut habis. Pasalnya jika habis, maka prosedur perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 13 Januari 2022, Lokasi Glodok Hingga Lapangan Banteng
Untuk menghidupkan SIM mati, kamu hanya bisa mengikuti prosedur pembuatan ulang dari awal, sama seperti tidak memiliki SIM.
Ada beberapa syarat berkas yang mesti kamu penuhi saat melakukan perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM keliling.
Simak syarat-syarat berkas dokumen yang harus dibawa saat memperpanjang SIM:
1. Foto KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan biaya SIM C sebesar Rp75 ribu.
Setelah semua berkas persyaratan kamu siapkan, baru kamu bisa melakukan perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM keliling.
Berikut daftar lokasi SIM keliling Jakarta dari Jakbar, Jakpus, Jaktim, dan Jaksel:
- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jaktim: Mall Grand Cakung
- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakbar: Mall Citraland dan LTC Glodok
Seluruh loket SIM keliling dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pada pukul 14.00 WIB. Untuk itu, jangan sampai terlambat.
Bagi warga Jakarta Utara atau Jakut dan Kepulauan Seribu, perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor polisi setempat karena SIM keliling tidak melayani di kedua wilayah tersebut.
Demikian jadwal SIM keliling Jakarta, 15 Januari 2022 beserta lokasi, biaya, dan jam operasional.***