1. Usia penerima vaksin booster harus 18 tahun ke atas sesuai anjuran WHO
2. Provinsi yang didahulukan menerima vaksin booster adalah yang telah mencapai target vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen
Baca Juga: Cara Daftar BPJS PBI Kesehatan, Peserta Prioritas Vaksinasi Booster atau Suntik Vaksin Ketiga Gratis
3. Suntikan atau booster diberikan kepada masyarakat yang telah melengkapi vaksin dosis kedua minimal enam bulan
4. Jenis vaksin sesuai dengan rekomendasi BPOM
Selanjutnya, BPOM juga telah mengeluarkan izin lima jenis vaksin yang bisa dilakukan untuk kegiatan vaksinasi dosis ketiga. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito.
Dia menjelaskan, selain lima vaksin yang telah mendapat izin BPOM, masih ada beberapa jenis yang sedang dalam tahapan uji klinis.
Baca Juga: Apa Itu Vaksin Booster? Untuk Siapa, Berapa Harga dan Syarat Dapatnya
Berikut ini lima jenis vaksin booster yang telah diresmikan BPOM:
1. CoronaVac: Satu dosis secara homolog (vaksin yang sama) setelah enam bulan vaksin kedua, syarat penerima usia 18 tahun.