Resmi! Vaksin Booster Gratis Kata Presiden Jokowi: Jadwal, Syarat, Jenis, dan Cara Dapat Dosis Ketiga

- 11 Januari 2022, 17:43 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan vaksin booster atau dosis ketiga gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Presiden Jokowi mengumumkan vaksin booster atau dosis ketiga gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. /Kanal Youtube Sekretariat Presiden

BERITA DIY - Simak pengumuman Presiden Jokowi tentang vaksin booster gratis kepada seluruh WNI beserta jadwal, syarat, jenis, dan cara dapat suntikan ketiga.

Rencana Presiden Jokowi untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi dosis ketiga alias booster dimulai hari Rabu, tanggal 12 Januari 2022. Sebelumnya, kabar yang beredar pemerintah hanya menanggung vaksin primer atau sebanyak dua dosis.

Kabar baiknya, Presiden Jokowi memutuskan pemberian vaksin booster gratis atau tidak dipungut biaya ke seluruh masyarakat Indonesia, sebagaimana diumumkan dalam kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' hari ini, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Resmi! Jenis 5 Vaksin Booster Menurut BPOM: Ada Sinovac dan Pfizer? Simak Syarat Dapat Dosis Ketiga

Pemberian vaksin booster kepada masyarakat secara gratis ini diupayakan karena virus corona yang selalu bermutasi, sehingga kekebalan tubuh penduduk harus kembali ditingkatkan.

"Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Saya tegaskan keselamatan masyarakat adalah yang utama," jelas Jokowi.

Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa vaksin booster diutamakan untuk golongan rentan atau penduduk lanjut usia terlebih dahulu.

Baca Juga: Syarat Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022: Usia, Provinsi Mana Saja, Jenis Vaksin, dan Kuota Bulan Ini

Jokowi juga menjelaskan penerima vaksin booster adalah masyarakat yang telah mendapat suntikan dosis kedua minimal enam bulan.

Pada kesempatan sebelumnya saat konferensi pers virtual yang dilaksanakan 3 Januari 2022 lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan ada beberapa syarat atau kriteria penerima vaksin booster, di antaranya:

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x