2. Pfizer: Diberikan secara homolog (vaksin yang sama), minimal setelah enam bulan dari vaksin kedua untuk usia 18 tahun ke atas
3. AstraZeneca: Diberikan secara homolog (vaksin yang sama)
4. Moderna: diberikan setengah dosis secara homolog (vaksin yang sama) beserta heterolog (vaksin sebelumnya: AstraZeneca, Pfizer, dan Johnson and Johnson), syarat penerima di atas usia 18 tahun
Baca Juga: Efektivitas Vaksin Terhadap Varian Omicron: Sinovac, Pfizer, Moderna, AstraZeneca, hingga Sinopharm
5. Zifivax: Diberikan secara heterolog (vaksin sebelumnya: Sinovac dan Sinophram), dengan jarak enam bulan setelah vaksin kedua
Lebih lanjut, cara dapat vaksin booster adalah dengan menghubungi atau mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) seperti Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat mulai tanggal 12 Januari 2022.
Para peserta vaksin booster membawa dokumen KTP, tanda bukti vaksin dosis kedua, sertifikat atau kartu vaksin, serta menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.
Demikian informasi mengenai vaksin booster yang diberikan gratis sesuai arahan Presiden Jokowi beserta jadwal, syarat, jenis vaksin dan cara dapat dosis ketiga.***