Bantuan Rp1 Juta per Siswa Masih Cair Januari 2022: Begini Cara Aktivasi Rekening PIP, Simak Alurnya

- 6 Januari 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi: Segera aktivasi rekening PIP sebelum 31 Januari 2022, bantuan hingga Rp1 juta per siswa masih bisa cair bulan ini.
Ilustrasi: Segera aktivasi rekening PIP sebelum 31 Januari 2022, bantuan hingga Rp1 juta per siswa masih bisa cair bulan ini. /Tangkap layar instagram.com/@pusalpdik_dikbud

BERITA DIY – Info bantuan Rp1 juta per siswa dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang masih cair di bulan Januari 2022.

Syarat agar dapat bantuan Rp1 juta per siswa dari PIP tersebut yaitu sudah melakukan aktivasi rekening. Namun sebelumnya pahami alur, syarat, dan berkas yang harus di bawa ke bank terlebih dahulu.

Melakukan aktivasi rekening merupakan salah satu syarat wajib agar bantuan Rp1 juta per siswa dari PIP cair.

Baca Juga: Cukup Siapkan Berkas Ini Untuk Membuat KIP, Anak Sekolah SD-SMA Bisa Dapat Bansos PKH dan PIP Kemendikbud

Baca Juga: 620 Ribu Siswa SMA Masih Bisa Dapat BLT Beasiswa PIP dari Kemendikbud, Simak Cara Cek di pip.Kemdikbud.go.id

Baca Juga: Cara Membuat atau Dapat KIP Kartu Indonesia Pintar agar Jadi Penerima PIP

Pada bulan Januari 2022 ini, bantuan PIP masih bisa cair bagi siswa yang masuk daftar nominasi PIP tahun 2021 namun belum melakukan aktivasi rekening.

Perlu diketahui bahwa aktivasi rekening untuk siswa yang masuk nominasi penerima PIP 2021 paling lambat 31 Januari 2022.

Hal ini diinformasikan oleh akun Sobat PIP yang merupakan Sarana Informasi terkait bantuan PIP dari Dikdasmen.

Baca Juga: Penerima PIP Bisa Cek Nama Di Sini, Siapkan Nomor Ini dan Penuhi 3 Syarat agar Dapat Bantuan hingga Rp 1 Juta

“KABAR BARU NIH!

yuk Sobat PIP yang ditetapkan menjadi Nominasi PIP tahun 2021 dan belum aktivasi rekening, segera lakukan aktivasi rekening di Bank Penyalur. Selama Pandemi, diharapkan aktivasi dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah,” tulis Sobat PIP melalui akun Instagram @sobatpip, 3 Januari 2022 lalu.

Sebelumnya, pihak Kemdikbud sudah menginformasikan kepada siswa yang masuk daftar nominasi penerima PIP untuk segera melakukan aktivasi rekening.

Informasi tersebut disampaikan pihak Kemdikbud melalui SMS yang dikirimkan ke nomor HP masing – masing penerima dengan isi seperti berikut,” Hai Sobat PIP NISN XXXXXX. Segera lakukan aktivasi rekening PIP! Cek pip.kemdikbud.go.id hub sekolahmu. Waktu terbatas! Abaikan jika sdh aktivasi.”

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Bantuan PIP pip.kemdikbud.go.id Desember 2021 di HP? Ternyata Cek Bantuan Sekolah Mudah

Siswa yang menerima pesan tersebut sudah pasti masuk daftar nominasi penerim PIP 2021 di link pip.kemdikbu.go.id atau aplikasi SIPINTAR.

Maka dari itu, pastikan atau cek penerima PIP 2021 melalui link pip.kemdikbud.go.id atau SIPINTAR.

Jika terdaftar, maka dana bantuan PIP yang akan cair ke rekening setiap siswa memiliki besaran yang berbeda, tergantung jenjang pendidikan:

  1. SD/SDLB/Paket A: Rp225 ribu - Rp450 ribu per semester
  2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp375 ribu – Rp750 ribu per semester
  3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp500 ribu – Rp1 juta per semester
  4. SMK Program 4 tahun: Rp500 ribu – Rp1 juta per semester

Baca Juga: Link Cek Daftar Penerima Beasiswa PIP 2021, Siswa Ini Dapat Bantuan BLT Program Indonesia Pintar Kemendikbud

Lalu, siapa saja yang bisa menjadi penerima bantuan PIP hingga Rp1 juta per siswa? Berikut syaratnya:

  • Siswa berstatus yatim dan atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
  • Siswa putus sekolah atau drop out
  • Siswa terkena dampak bencana alam
  • Siswa korban musibah di daerah konflik
  • Siswa berkebutuhan khusus atau disabilitas
  • Sswa di mana orang tua atau walinya berstatus narapidana di lembaga permasyarakatan
  • Siswa berstatus sebagai tersangka atau narapidana

Kemudian, bagi siswa yang sudah mendapatkan pesan atau terbukti terdaftar menjadi penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id atau SIPINTAR, berikut alur untuk aktivasi rekening PIP:

  • Dilakukan oleh peserta didik atau didampingi oleh orang tua/wali peserta didik
  • Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
  • Membawa KTP, KIP, atau kartu pelajar
  • KTP orang tua / wali serta KK bila didampingi orang tua
  • Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel di Bank Penyalur

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bantuan Pendidikan PIP Kemdikbud Pakai NISN, Login Link pip.kemdikbud.go.id

Jika dilakukan secara kolektif, maka:

  • Surat kuasa dari peserta didik atau orang tua wali kepada kepala sekolah
  • Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
  • Surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa peserta didik
  • Identitas diri kuasa peserta didik
  • Surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku bisa asli atau fotokopi milik Kepala Sekolah atau guru yang diberikan kuasa

Melalui aktivasi rekening, pihak Puslapdik berharap agar dapat segera dilakukan dana dana PIP 2021 dapat segera cair ke masing – masing siswa.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah