Sudah Terdaftar PIP tetapi Bingung Cara Mencairkan Dananya, Cek Nama Dulu di pip.kemdikbud.go.id

- 28 Februari 2021, 19:55 WIB
Sudah Mendaftar PIP tetapi Belum Tahu Lolos atau Tidak? Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id.
Sudah Mendaftar PIP tetapi Belum Tahu Lolos atau Tidak? Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id. /Tangkapan Layar https://pip.kemdikbud.go.id/home

BERITA DIY – Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan pendidikan bagi peserta didik, baik siswa sekolah maupun mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan pendidikan melalui program Indonesia Pintar atau PIP.

Bagi peserta didik yang telah mendaftar, dapat melakukan cek nama penerima secara online melalui laman berikut.

  • Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
  • Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom cek penerima PIP
  • Klik cek data. Jika terdaftar sebagai penerima PIP akan ditampilkan informasi nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Baca Juga: Aduh Penonton Gemas! Al Bohongi Andin Lagi, Rumah Tangga Bakal Terancam Lagi? Spoiler Ikatan Cinta

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar atau PIP.

Besaran dana yang diterima oleh setiap jenjang pendidikan berbeda, yaitu SD/ MI. Paket A sebesar Rp450 ribu per tahun, SMP/MTs/ Paket B sebesar Rp750 ribu per tahun, dan jenjang SMA/ SMK/ Paket C sebesar Rp1 juta per tahun.

Dana PIP yang diperoleh ini dapat digunakan untuk membantu biaya personal penddikan peserta didik seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transpotasi, biaya praktik tambahan dan biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Ancaman Perang Dunia Ketiga di Depan Mata, Senjata Nuklir Jadi Ancaman yang Paling Ditakuti

Lantas, bagaimana jika belum terdaftar PIP? Setiap peserta didik maupun mahasiswa harus mengajukan bantuan PIP terlebih dahulu dengan cara:

  • Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan dengan melengkapi berkas berupa Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), Rapor hasil belajar, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala sekolah atau lembaga pendidikan.
  • Sekolah akan mengirimkan data siswa ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag setempat.
  • Peserta didik maupun mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi data akan dimasukkan Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau sekolah siswa.
  • Setelah menerima KIP, peserta didik harus melakukan aktivasi.***

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x