BLT PIP Cair! Informasi LENGKAP Cara Daftar, Aktivasi, Cek Nama, dan Cara Mencairkan Beasiswanya

- 26 Februari 2021, 12:05 WIB
BLT PIP Cair! Informasi LENGKAP Cara Daftar, Aktivasi, Cek Nama, dan Cara Mencairkan Beasiswanya.
BLT PIP Cair! Informasi LENGKAP Cara Daftar, Aktivasi, Cek Nama, dan Cara Mencairkan Beasiswanya. /Dok. Kemendikbud.

BERITA DIY – BLT atau subsidi Program Indonesia Pintar (PIP) sudah mulai dicairkan sejak Senin, 15 Februari 2021.

Banyak warganet yang menyampaikan hal itu di berbagai platform media sosial bahwa subsidi atau BLT PIP untuk anak mereka sudah cair.

Sebagaimana telah diketahui, bantuan pendidikan dibagikan kepada pelajar maupun mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan pendidikan melalui program Indonesia Pintar atau PIP. Bantuan yang di dapat mencapai Rp1 juta.

Peserta didik yang telah mendafta, dapat melakukan cek nama di pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui lolos atau tidak.

Baca Juga: Mengharukan! Di Saat Banyak Tugas Negara Istri Ketua MK Meninggal Dunia karena Serangan Jantung

Namun, sebelum melakukan pengecekan di laman tersebut, pelajar yang ingin mendapatkan BLT PIP harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Cara melakukan pendaftarannya ialah sebagai berikut:

  • Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan dengan melengkapi berkas berupa Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), Rapor hasil belajar, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala sekolah atau lembaga pendidikan.
  • Sekolah akan mengirimkan data siswa ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag setempat.
  • Peserta didik maupun mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi data akan dimasukkan Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau sekolah siswa.
  • Setelah menerima KIP, peserta didik harus melakukan aktivasi.

Baca Juga: Sadis! Cobaan Bertubi-tubi Hampiri Nino Ikatan Cinta, Netizen: Ninggalin Ketika Lagi Sayang-sayangnya

Cara melakukan aktivasinya sendiri adalah sebagai berikut:

  1. KIP dibawa ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau lembaga paket penyetaraan masing-masig
  2. Data siswa penerima KIP harus dipastikan masuk di Dapodik
  3. Verifikasi data dilakukan oleh Kemenag, Kemensos dan Kemdikbud setempat, apabila keadaan siswa sesuai dengan Dapodik, maka akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP
  4. SK Penerima Manfaat diberikan ke Bank Penyalur usulan Kemdikbud/Kemensos/Kemenag
  5. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan, dan daftar penerima bantuan PIP.
  6. Siswa didampingi orangtua atau guru sekolah masing-masing dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk.

Baca Juga: Jadwal Regular Season MPL S7 Minggu Pertama hingga Minggu Kedelapan, Pertandingan Pembuka Ada GFLX vs BTR

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x