BERITA DIY - Ini kronologi Habib Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) atas kasus hoaks yang belakangan ini menimpanya pada Senin, 3 Januari 2022.
Bahar dituduh menyebarkan berita hoaks saat melakukan ceramah pada 11 Desember 2021 di daerah Margaasih, Bandung, Jabar.
Dalam kasus ini, polisi juga tak hanya menetapkan Bahar seorang menjadi tersangka, tetapi juga menjerat seorang berinisial TR, pria yang mengunggah video ceramah Bahar di YouTube.
Kegiatan menyebarluaskan video yang diduga mengandung konten hoaks itulah yang menjadi kekuatan Polda Jabar dalam menangkap TR.
Video tersebut diunggah di akun YouTube TR yang beralamat email [email protected]. Alamat email tersebut disita oleh polisi saat rumah TR digeledah.
Akibatnya, Bahar terancam dijerat KUHP Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Profil Habib Bahar bin Smith yang Jadi Tersangka Berita Bohong: Kronologi Kejadian, Kontroversi, dll
Kepolisian juga sudah memanggil saksi sebanyak 50 orang saksi yang dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster Bandung dan klaster Garut.