Kriteria
- Sudah diusulkan Dinas atau badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di kabupaten/kota
- Sudah melengkapi berkas KTP, KK, dan isi formulis dengan data berikut:
- NIK
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat KTP
- Alamat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon (nomor HP yang aktif WA dan SMS)
- SKU dan NIB
Setelah berkas, data, dan syarat sudah diajukan, UMKM tersebut tinggal menunggu pesan yang dikirimkan ke nomor HP.
Melalui laman resmi Instagram @kemenkopukm, pihaknya menjelaskan jika UMKM yang lolos akan dapat pesan yang menyatakan dirinya sebagai penerima.
“Penerima bantuan akan menerima Informasi notifikasi dari Lembaga Penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT POS) melalui pesan teks (WhatsApp dan atau SMS) dan atau panggilan telepon,” jelas pihak Kemenkop UKM melalui unggahan di Instagram, 15 April 2021 lalu.
Periksa data di eform.bri.co.id
Namun, jika tidak segera mendapatkan pesan lewat nomor HP, UMKM bisa periksa melalui eform.bri.co.id cukup pakai satu berkas, yaitu KTP pendaftar BPUM. Adapun data dari berkas KTP yang digunakan adalah NIK KTP 16 digit serta kode verifikasi yang ada di eform.bri.co.id.
- Data NIK KTP tersebut merupakan NIK KTP milik UMKM pendaftar BPUM
- Sedangkan data kode verifikasi merupakan kode acak yang tertera di eform.bri.co.id secara acak. Jika kode verifikasi tidak terbaca dengan jelas dapat klik refresh atau anak panak melingkar
Selengkapnya, berikut cara periksa di eform.bri.co.id:
- Buka eform.bri.co.id, klik BPUM
- Masukkan data NIK KTP pada kolom Nomor KTP
- Ketik kode verifikasi yang tertera
- Klik “proses inquiry”
Tunggu hingga mendapatkan pesan lolos atau tidak dapat BPUM Rp1,2 juta via Bank BRI.