Jika lolos, pesan yang akan muncul yaitu meliputi data NIK KTP, nama, dan nomor rekening penerima UMKM.
Jika tidak lolos, pesan yang muncul berwarna merah dengan keterangan bahwa NIK KTP yang dimasukkan tidak terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta.
Apabila sudah dinyatakan lolos melalui pesan tersebut, UMKM kemudian dapat melakukan pengisian data antrean online dan melakukan proses pencairan BPUM Rp1,2 juta sebelum 31 Desember 2021.***