Perlu diketahui, memang tak semua UMKM akan mendapatkan atau mencairkan dana BPUM di BRI. Ada yang dapat mencairkan melalui BNI, ada juga yang memang tidak bisa mencapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Adapun, orang-orang yang dipastikan tidak mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta yaitu PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD. Kemudian, orang yang sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
Selain itu, orang yang pernah mendapatkan dan menerima pada penyaluran sebelumnya, termasuk BPUM Rp 2,4 juta pada 2020, tidak akan bisa mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta bulan ini.
Sudah jelas ya, orang yang sudah menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta tidak bisa lagi mencairkan BPUM Rp 1,2 juta di BRI pada Desember 2021.***