BERITA DIY - Masih terdapat pertanyaan orang yang sudah mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta pada 2020 apakah bisa mengambil BPUM Rp 1,2 juta pada Desember 2021 atau tidak.
Diketahui, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebelumnya mengatakan pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI masih dilayani hingga Desember 2021. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Kemenkop UKM.
"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," kata Aestika dikutip dari situs resmi BRI, bri.co.id.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan tiga juta orang terakhir sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Mereka merupakan bagian dari target 12,8 juta penerima BPUM yang disalurkan sejak 2020.
Penerima BLT UMKM merupakan orang-orang yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Di antaranya adalah:
- Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.