BERITA DIY - Simak jadwal terakhir pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021 dan segera cek KTP di daftar penerima bantuan melalui Eform BRI Tahap 3 maupun Banpres BPUM BNI.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (Persero) atau BRI mengonfirmasi bahwa batas akhir pencairan BLT UMKM 2021 adalah pada 31 Desember 2021.
Oleh karena itu, para penerima bantuan ini sebaiknya segera datang ke bank penyalur untuk mengambil BLT UMKM Rp 1,2 juta sebelum hangus.
"@kontakBRI berpa hari sesudah expired nya bpum,dan kapan waktu untuk merubah lokasi pencairannya,misalkan tgl 10 gth ??," tanya pemilik akun twitter @Ahmadteach05 pada 8 Desember 2021.
"@Ahmadteach05 Hai Sobat BRI, kami informasikan untuk pencairan dana BPUM di kantor BRI selambat – lambatnya sampai dengan 31 Desember 2021 ya." balas @kontakBRI.
Perlu diingat bahwa proses pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta ini dilakukan di Bank BNI dan Bank BRI.
Ada dua cara mudah untuk mengecek apakah seseorang dapat BLT UMKM atau tidak, yakni sebagai berikut:
1. Eform BRI Tahap 3
- Klik eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Klik "Proses Inquiry"
2. Banpres BPUM BNI
- Klik banpresbpum.id
- Masukkan nomor KTP
- Klik "CARI"
Jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka pelaku usaha mikro bisa langsung datang ke salah satu di antara dua bank penyalur tersebut.
Sementara itu, jika tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di Eform BRI Tahap 3 maupun Banpres BPUM BNI, pelaku usaha mikro bisa mendaftar Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung (BTPKLW).
Bantuan ini masih cair hingga Desember 2021 ini dan akan diberikan kepada 1 juta pelaku usaha mikro di tanah air, khususnya para PKL dan pemilik warung, seperti warteg, dan warung kelontong.
BTPKLW ini cair melalui Markas Komando Distrik Militer atau Kodim dan Kepolisian Resor atau Polres di kabupaten karena bantuan ini disalurkan oleh TNI dan Polisi.
Adapun syarat untuk mendapatkan BTPKLW ini adalah bukan penerima BLT UMKM yang terdaftar di Eform BRI Tahap 3 maupun Banpres BPUM BNI.
Sedangkan syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang cair di BNI dan BRI adalah WNI, punya usaha mikro dan tidak sedang menerima KUR dari perbankan.
Selain itu, BLT UMKM Rp 1,2 juta ini juga tidak berlaku bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.
Selain itu, syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan ini juga sangat gampang, yakni sebagai berikut:
- KTP
- KK
- SKU
- NIB
- IUMK
BLT UMKM Rp 1,2 juta diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19 di tanah air sepanjang tahun 2021 ini.
Buruan cek KTP di Eform BRI Tahap 3 dan Banpres BPUM BNI untuk mengetahui apakah dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta atau tidak karena jadwal terakhir pencairannya adalah 31 Desember 2021.***