Sementara itu pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.
Berikut ini 3 alasan BLT Subsidi Gaji tahap 5, 6, dan perluasan belum cair:
1. Data belum masuk
Pekerja memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT subisid gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data pekerja belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Awas! BLT Subsidi Gaji Hangus Dalam 7 Hari Lagi, Segera Lakukan Pencairan BSU Lewat 5 Bank Ini