BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji masih masih akan disalurkan hingga Desember 2021. Namun, karyawan atau buruh yang kerja di tempat tertentu tak akan bisa jadi penerima BSU Rp1 juta.
Kabar mengenai percepatan pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji disebarkan secara resmi oleh pihak Kemnaker via akun Instagram resminya.
"Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada Pekerja/Buruh tahun 2021," tulis akun Kemnaker dalam postingan, Kamis, 25 November 2021.
Baca Juga: BSU: Pemilik KTP yang Punya 3 Status Ini Bisa Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Desember 2021
Namun, kendati dipercepat, Kemnaker tetap punya syarat-syarat penerima BSU agar penyalurannya dapat tepat sasaran.
Besaran BSU atau BLT Subsidi Gaji sendiri yang diberikan oleh Kemnaker kepada karyawan atau buruh ialah sebesar Rp1 juta per karyawan atau buruh penerima.
Untuk pencairan BSU Rp1 juta dilakukan via Bank Himbara. Adapun Bank Himbara yang dimaksud yakni, Mandiri, BRI, BNI, dan Bank BTN.
Sejauh ini, pemerintah telah menyalurkan BSU kepada lebih dari 8,2 juta penerima. Hingga Desember 2021, pencairan sesuai target jumlah penerima tetap akan dipenuhi.