2. Kategori Peserta Penerima Upah,
3. Status aktif posisi 30 Juni 2021,
4. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/UMK > Rp3,5 juta, menggunakan UMP/UMK),
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021),
6. Sektor Usaha.
Baca Juga: Hore! BSU Punya Sisa Anggaran, BLT Subsidi Gaji Siap Cair Desember 2021, Simak Cara Dapatnya
Jika Anda sudah merasa memenuhi syarat-syarat di atas, simak laman khusus berikut agar tahu apakah Anda masuk daftar penerima BSU atau tidak.
Berikut cara cek status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji:
1. Masuk ke situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id lalu cari kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?",
2. Masukkan NIK,