Maaf! Buruh yang Kerja di Perusahaan Ini Tak Dapat BSU Rp1 Juta, Simak Cara Dapat BLT Subsidi Gaji

- 8 Desember 2021, 04:30 WIB
Buruh yang kerja di sini dilarang dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji. Simak cara dapatnya di link ini.
Buruh yang kerja di sini dilarang dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji. Simak cara dapatnya di link ini. /Tangkap layar/bsu.kemnaker.go.id

2. Kategori Peserta Penerima Upah,

3. Status aktif posisi 30 Juni 2021,

4. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/UMK > Rp3,5 juta, menggunakan UMP/UMK),

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021),

6. Sektor Usaha.

Baca Juga: Hore! BSU Punya Sisa Anggaran, BLT Subsidi Gaji Siap Cair Desember 2021, Simak Cara Dapatnya

Jika Anda sudah merasa memenuhi syarat-syarat di atas, simak laman khusus berikut agar tahu apakah Anda masuk daftar penerima BSU atau tidak.

Berikut cara cek status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji:

1. Masuk ke situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id lalu cari kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?",

2. Masukkan NIK,

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah