Kabar baiknya, masih ada anggaran sisa dari Kemnaker untuk penyaluran BSU ini. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah pun mengatakan hal yang sama.
"Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021 sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU," kata Menaker dikutip dari akun Instagram @kemnaker pada Selasa, 7 Desember 2021.
Saat ini, BSU dapat diterima oleh karyawan atau buruh seluruh Indonesia meskipun berada di luar wilayah PPKM Level 3-4.
Namun, tetap saja karyawan atau buruh yang bekerja di tempat-tempat yang dilarang oleh Kemnaker tetap tidak akan mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Berikut karyawan atau buruh yang dilarang dapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker:
1. Buruh Warga Negara Asing (WNA), meskipun bekerja di wilayah Level 3-4.
2. Buruh yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga bulan Juni 2021.
3. Buruh yang tidak bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
4. Buruh yang jadi penerima Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH.